Bupati Kubu Raya melalui Wakil Bupati bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Keluarga Sadar Hukum Desa, pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Ruang Rapat Bupati.
Rakor ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, camat, serta perwakilan desa. Tujuannya adalah memperkuat akses masyarakat desa terhadap keadilan melalui pendirian Pos Bantuan Hukum di tingkat desa, sekaligus mendorong terwujudnya keluarga sadar hukum yang memahami hak dan kewajibannya.
Wakil Bupati dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan instansi terkait agar program bantuan hukum desa ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sementara itu, Kakanwilkum menekankan bahwa kesadaran hukum keluarga menjadi fondasi terciptanya ketertiban dan keadilan di lingkungan masyarakat.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan setiap desa dapat lebih siap dalam membentuk Pos Bantuan Hukum serta menggerakkan keluarga sadar hukum, sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat semakin meningkat melalui jaminan kepastian hukum.