Kubu Raya, 14 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Lingga secara resmi mengajukan rencana pemekaran wilayah dengan membentuk desa baru bernama Desa Lingga Raya. Langkah ini merupakan upaya strategis dalam mengoptimalkan pelayanan pemerintahan, mengingat perkembangan penduduk dan kebutuhan pelayanan publik yang terus meningkat.
Kepala Desa Lingga menjelaskan bahwa pemekaran menjadi Desa Lingga Raya bertujuan mempercepat akses masyarakat terhadap layanan administrasi, memperkuat pembangunan wilayah, serta mendorong pemerataan program-program desa. Dengan bertambahnya jumlah penduduk dan sebaran permukiman yang luas, pemerintah desa menilai pemekaran sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Klarifikasi dari Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Kubu Raya
Menanggapi pengajuan tersebut, Bidang Pemdes Kabupaten Kubu Raya memberikan klarifikasi resmi terkait proses yang sedang berjalan. Dalam keterangannya, Pemdes menyampaikan bahwa:
-
Pengajuan pemekaran Desa Lingga menjadi Desa Lingga Raya telah diterima dan masuk tahap verifikasi awal.
-
Proses pemekaran harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sesuai regulasi pemerintah pusat mengenai pembentukan dan pemekaran desa.
-
Pemerintah Kabupaten melalui Bidang Pemdes akan melakukan pendampingan secara bertahap, termasuk verifikasi lapangan dan konsultasi publik bersama masyarakat Desa Lingga.
Bidang Pemdes menegaskan bahwa pemekaran desa bukan hanya pemecahan wilayah, tetapi juga bagian dari peningkatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pelayanan dasar, fasilitas publik, serta percepatan pembangunan.