Kubu Raya, 8 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Punggur Besar resmi menyampaikan rencana pemekaran wilayah menjadi dua desa baru, yakni Desa Punggur Berkah dan Desa Punggur Sarim, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan pemerataan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Pengajuan ini didasarkan pada kondisi geografis wilayah Punggur Besar yang cukup luas serta pertumbuhan penduduk yang signifikan, sehingga dinilai sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Desa Punggur Besar menegaskan bahwa pemekaran ini bertujuan memberikan akses layanan publik yang lebih cepat, dekat, dan merata, serta membuka peluang peningkatan pembangunan di wilayah baru.
Klarifikasi dari Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Kubu Raya
Menanggapi pengajuan tersebut, Bidang Pemdes Kabupaten Kubu Raya memberikan klarifikasi resmi. Pihak Pemdes menyatakan bahwa:
-
Pengajuan pemekaran telah diterima dan sedang dalam tahap verifikasi administrasi.
-
Proses pemekaran desa wajib memenuhi syarat teknis, administratif, dan fisik kewilayahan sesuai Permendagri tentang pembentukan dan pemekaran desa.
-
Pemerintah Kabupaten memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan konsultasi publik dengan masyarakat terdampak.
Bidang Pemdes juga menegaskan bahwa pemekaran desa bukan semata pemisahan wilayah, tetapi merupakan strategi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Harapan ke Depan
Dengan adanya rencana pemekaran ini, masyarakat Punggur Besar diharapkan dapat memperoleh layanan pemerintahan yang lebih cepat dan efisien. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Bidang Pemdes menegaskan komitmennya untuk mendampingi setiap tahapan hingga proses pemekaran dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.