Menuju Desa Definitif, Lima Desa Persiapan di Kubu Raya Diklarifikasi Kemendesa
Administrator | 06 Juni 2025 | Dibaca 68 kali |

Kubu Raya, 4 Juni 2025 — Dalam rangka proses penetapan dan pemenuhan syarat pembentukan desa definitif, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melakukan kegiatan klarifikasi lapangan terhadap lima desa persiapan di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Juni 2025.

Adapun lima desa persiapan yang menjadi objek klarifikasi meliputi:

  • Desa Persiapan Sungai Enau A di Kecamatan Kuala Mandor B

  • Desa Persiapan Kuala Bakung di Kecamatan Kubu

  • Desa Persiapan Lintang Batang di Kecamatan Batu Ampar

  • Desa Persiapan Simpang Raya di Kecamatan Terentang

  • Desa Persiapan Bemban Timur di Kecamatan Sungai Ambawang

Kegiatan klarifikasi ini merupakan tahap penting dalam proses penataan desa, guna memastikan kesiapan wilayah serta pemenuhan aspek administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tim Kementerian Desa yang dipimpin oleh perwakilan Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, turun langsung ke masing-masing wilayah desa persiapan bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya, camat, kepala desa induk, serta tokoh masyarakat setempat.

Kepala DPMD Kabupaten Kubu Raya, Drs. Jakariansyah, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendorong percepatan pembentukan desa baru yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pelayanan publik. “Kami terus mendampingi proses ini secara aktif agar setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan desa persiapan benar-benar siap untuk menjadi desa definitif,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, tim Kemendesa meninjau langsung kondisi infrastruktur, batas wilayah, kantor pemerintahan desa persiapan, serta berdialog dengan masyarakat terkait kesiapan sumber daya dan tata kelola pemerintahan desa.

Hasil dari klarifikasi lapangan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi pusat untuk penetapan desa persiapan menjadi desa definitif. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap seluruh desa yang telah diproses dapat segera memperoleh legalitas sebagai desa definitif guna memperkuat layanan publik dan pembangunan berbasis lokal.

BAGIKAN :