Kubu Raya, 5 Desember 2024 – Dalam rangka meningkatkan tata kelola aset desa yang transparan dan akuntabel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya menggelar pelatihan pengelolaan aset desa menggunakan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) 3.0. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 2 hingga 5 Desember 2024 di Aula Gedung Kepong Bakol, DPMD Kabupaten Kubu Raya.
Pelatihan ini diikuti oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum atau Kepala Urusan Umum dari seluruh desa di Kubu Raya, termasuk perangkat desa yang bertugas dalam pengelolaan aset. Setiap peserta diwajibkan membawa laptop sebagai sarana utama untuk mengikuti pelatihan, mengingat aplikasi SIPADES 3.0 berbasis digital dan memerlukan implementasi langsung selama kegiatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Bapak Jakariansyah, dalam sambutannya menegaskan pentingnya tata kelola aset desa yang baik untuk mendukung pembangunan desa.
"SIPADES 3.0 adalah alat penting bagi kita untuk memastikan pengelolaan aset desa lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan. Dengan aplikasi ini, potensi penyalahgunaan aset dapat diminimalkan, dan pelaporan menjadi lebih mudah," ujar Ahmad.
Pelatihan ini dibagi menjadi beberapa sesi, mencakup pengenalan fitur-fitur SIPADES 3.0, simulasi input data aset desa, hingga langkah-langkah pengelolaan laporan aset. Narasumber dalam kegiatan ini adalah tim ahli dari Kementerian Dalam Negeri yang berpengalaman dalam implementasi SIPADES.
Selain pelatihan teknis, acara ini juga menjadi wadah diskusi mengenai tantangan yang dihadapi desa-desa di Kubu Raya dalam pengelolaan aset, seperti masalah pendataan aset yang belum lengkap dan kendala teknologi di wilayah tertentu.
Dengan pelatihan ini, DPMD Kubu Raya berharap setiap desa mampu memanfaatkan SIPADES 3.0 secara maksimal, sehingga pengelolaan aset desa menjadi lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.