Tim Batas Desa Dinas PMD Lakukan Verifikasi Lapangan Desa Persiapan di Kubu Raya
Administrator | 29 Agustus 2025 | Dibaca 49 kali |

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya melalui Tim Batas Desa melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap bakal calon desa persiapan pada tanggal 26–28 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di empat wilayah yang diusulkan menjadi desa persiapan, yaitu Desa Madu Sari, Desa Kuala Dua, Desa Teluk Nangka, dan Desa Mega Timur.

Kehadiran Tim Batas Desa di lapangan merupakan tindak lanjut dari proses administrasi pengajuan desa persiapan yang sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah desa induk. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangan benar-benar terpenuhi, sehingga desa persiapan yang akan dimekarkan memiliki dasar hukum, administrasi, dan kesiapan yang kuat.

Adapun aspek-aspek yang diverifikasi oleh tim meliputi beberapa komponen penting, antara lain:

  1. Calon Kantor Desa Persiapan
    Tim melakukan pengecekan terhadap lokasi dan kondisi bangunan yang akan difungsikan sebagai kantor desa persiapan. Hal ini penting agar perangkat desa nantinya memiliki tempat kerja yang representatif dan mampu melayani masyarakat secara optimal sejak awal berdirinya desa.

  2. Surat Hibah Tanah Kantor Desa Persiapan
    Tim juga meneliti kelengkapan dokumen berupa surat hibah tanah yang akan digunakan untuk kantor desa. Kejelasan status tanah sangat diperlukan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari serta menjamin legalitas keberadaan kantor desa.

  3. Toponimi Wilayah
    Aspek penamaan desa, dusun, dan batas toponimi turut menjadi perhatian. Toponimi harus jelas, seragam, dan sesuai dengan ketentuan nasional sehingga memudahkan dalam pendataan administrasi, pemetaan wilayah, serta integrasi dengan sistem informasi geospasial.

  4. Batas Desa Persiapan dengan Desa Induk
    Tim melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung di lapangan terhadap batas wilayah antara desa persiapan dengan desa induk. Hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa batas di kemudian hari serta memastikan adanya kesepakatan yang tertuang dalam berita acara bersama. Selain itu, mengenai jumlah penduduk yang mendiami wilayah yang akan menjadi desa persiapan juga tidak luput dari perhatian tim.

Melalui rangkaian verifikasi lapangan ini, diharapkan seluruh desa persiapan yang diajukan benar-benar memenuhi kriteria, baik dari sisi administratif, teknis, maupun kelayakan sosial. Dengan demikian, pemekaran desa di Kabupaten Kubu Raya tidak hanya sekadar penambahan jumlah desa, tetapi juga menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan publik, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta mendorong pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya menegaskan bahwa verifikasi lapangan ini merupakan salah satu tahapan penting sebelum desa persiapan ditetapkan secara resmi. Hasil verifikasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, sekaligus menjadi dasar untuk penyusunan langkah-langkah selanjutnya dalam proses penataan desa di Kubu Raya.

BAGIKAN :