Sosialisasi Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya
Admin | 28 Juni 2024 | Dibaca 35 kali |

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya menggelar sosialisasi terkait tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penetapan Batas Daerah antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Acara ini dilaksanakan pada Jumat, 28 Juni 2024, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, dihadiri oleh para pejabat terkait serta perangkat daerah dari dua wilayah administratif tersebut.


Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh pihak terkait mengenai batas wilayah yang diatur dalam peraturan tersebut. Penegasan batas daerah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sangat penting dalam memastikan pengelolaan wilayah yang lebih efektif, meminimalkan potensi sengketa, serta meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat di kedua daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menyatukan pemahaman dan mengurangi potensi konflik di masa depan. Beliau juga menegaskan bahwa peraturan ini telah melalui berbagai tahapan kajian, sehingga penetapan batas wilayah yang jelas diharapkan dapat mendukung pembangunan yang lebih terarah dan tertib administrasi.

Acara sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang menjelaskan secara rinci ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut, termasuk implikasi administratif dan pelayanan bagi masyarakat di wilayah yang berbatasan langsung antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, koordinasi antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dalam urusan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lebih baik, dengan mengacu pada batas-batas yang telah ditetapkan secara resmi.

BAGIKAN :