Perjelas Batas, Perkuat Tata Kelola Desa
Administrator | 11 Mei 2026 | Dibaca 16 kali |

Dalam upaya mendukung tertib administrasi pemerintahan desa dan memperkuat kejelasan batas wilayah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan fasilitasi dan koordinasi terkait mediasi batas desa di Kecamatan Rasau Jaya. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Mediasi dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Pembahasan dalam mediasi difokuskan pada batas wilayah Desa Rasau Jaya Tiga dan Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam membangun kesepahaman bersama guna menciptakan kepastian administrasi wilayah desa secara tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.


Melalui forum mediasi ini, diharapkan tercipta solusi yang konstruktif serta kesepakatan bersama antarwilayah desa demi mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan, pembangunan desa, dan tertib administrasi kewilayahan di Kabupaten Kubu Raya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya terus berkomitmen mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang harmonis, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

BAGIKAN :