Penjabat Bupati Kubu Raya Kukuhkan Penambahan Masa Jabatan 123 Kepala Desa di Kabupaten Kubu Raya
Admin | 17 Juli 2024 | Dibaca 52 kali |

Pada Selasa, 17 Juli 2024, Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya secara resmi mengukuhkan penambahan masa jabatan bagi 123 kepala desa di Kabupaten Kubu Raya. Acara pengukuhan tersebut diadakan di halaman Kantor Bupati Kubu Raya dan dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintah daerah, perwakilan Forkopimda, serta kepala desa yang dikukuhkan.


Pengukuhan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan kontinuitas dalam pemerintahan desa, serta untuk memberikan kesempatan kepada para kepala desa untuk melanjutkan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya. Dalam sambutannya, Pj. Bupati Kubu Raya menekankan pentingnya peran kepala desa dalam pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.

“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan yang berfungsi untuk menghubungkan pemerintah dengan masyarakat. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap setiap kepala desa dapat melanjutkan dan meningkatkan program-program yang telah berjalan, serta lebih aktif dalam menciptakan inovasi untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Pj. Bupati.

Pj. Bupati juga mengajak para kepala desa untuk terus menjaga amanah, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa. Selain itu, ia menegaskan pentingnya kerjasama dan sinergi antara kepala desa dan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.

Salah satu kepala desa yang dikukuhkan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah. Ia berkomitmen untuk terus bekerja keras dan bersinergi dengan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.

Acara pengukuhan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Pj. Bupati dan para kepala desa, yang menandakan dimulainya masa jabatan baru mereka dalam mengabdi kepada masyarakat.

BAGIKAN :