Pemkab Kubu Raya Gelar Rapat Tindak Lanjut Fatwa MUI Kalbar Terkait Aktivitas Jemaah Al Mukmin
Administrator | 04 Agustus 2025 | Dibaca 27 kali |

Kubu Raya, 4 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar rapat tindak lanjut menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat terkait aktivitas jemaah Al Mukmin di Parit H. Muksin yang diduga menyimpang dari ajaran tarikat Al Mukmin. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan MUI, serta OPD terkait.


Dalam rapat, MUI Kalbar memaparkan latar belakang dan substansi fatwa, termasuk temuan yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan tersebut. Pemerintah daerah bersama aparat terkait membahas langkah-langkah koordinatif untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan secara bijak, dengan tetap mengedepankan prinsip kerukunan umat beragama.


Pemkab Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi masyarakat dari ajaran atau praktik yang berpotensi menyimpang, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku.

BAGIKAN :