Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya memberikan pembinaan kepada perangkat Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap yang baru lulus seleksi Tahun 2026. Pembinaan ini dilakukan sebagai bentuk arahan awal bagi perangkat desa yang akan mulai menjalankan tugasnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam arahannya, Kepala Dinas menekankan pentingnya memahami tugas pokok dan fungsi perangkat desa, menjaga kedisiplinan, serta menjalankan administrasi pemerintahan desa secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pembinaan ini diharapkan perangkat desa yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, bekerja secara profesional, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Selain itu, perangkat desa juga diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.