Komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas terus diperkuat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya melalui pelaksanaan Rapat Pembahasan Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya serta didampingi oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh tahapan pergantian kepala desa dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai aspek teknis dan mekanisme pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu dibahas secara mendalam guna menciptakan proses yang demokratis, akuntabel, dan mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Selain sebagai forum koordinasi, rapat ini juga menjadi wadah penguatan sinergi antar pihak terkait agar pelaksanaan Pilkades PAW di Kabupaten Kubu Raya dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu melanjutkan roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya berharap terciptanya pemerintahan desa yang semakin kuat, profesional, dan berintegritas dalam mendukung pembangunan desa yang maju dan mandiri.