Konsultasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW di Kemendagri
Administrator | 06 April 2026 | Dibaca 1 kali |

Dalam upaya memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) berjalan lancar dan sesuai regulasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya melaksanakan rapat konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin, 6 April 2026.

Kegiatan konsultasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi dan memperoleh arahan terkait mekanisme pelaksanaan Pilkades PAW di sejumlah desa di Kabupaten Kubu Raya. Dengan adanya sinkronisasi bersama pemerintah pusat, diharapkan seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kecamatan Sungai Raya, Penjabat Kepala Desa Sungai Raya Dalam dan Sungai Ambangah, serta Ketua BPD Sungai Ambangah. Kehadiran berbagai pihak terkait menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkades PAW yang demokratis dan kondusif.

Melalui konsultasi ini, diharapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu di lima desa di Kabupaten Kubu Raya dapat berlangsung dengan baik, sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal serta pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga terus berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

BAGIKAN :