Klaifikasi RPJMDes Perubahan Tahun 2026 PMD Kubu Raya Pastikan Perencanaan Desa Tepat dan Akuntabel
Administrator | 25 Februari 2026 | Dibaca 2 kali |

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya melalui Bidang Bina Keuangan dan Aset Desa melaksanakan kegiatan klarifikasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan Tahun 2026 pada 25 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan dokumen perencanaan pembangunan desa disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam kegiatan tersebut, tim dari Bidang Bina Keuangan dan Aset Desa melakukan pembahasan bersama pemerintah desa terkait penyesuaian program dan kegiatan yang tercantum dalam RPJMDes Perubahan. Hal ini dilakukan agar perencanaan pembangunan desa tetap selaras dengan kebutuhan dan kondisi terkini di desa.

Melalui klarifikasi ini, diharapkan dokumen RPJMDes Perubahan Tahun 2026 yang disusun dapat menjadi pedoman pembangunan desa yang lebih terarah, terukur, serta mendukung pengelolaan keuangan desa yang akuntabel.


DPMD Kabupaten Kubu Raya terus berkomitmen melakukan pembinaan kepada pemerintah desa agar proses perencanaan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

BAGIKAN :